SELAMAT DATANG DI BLOG LUKAS ( LUXURY KINGDOM ARTICLE'S)

MAU DOWNLOAD SESUATU ??

Photobucket

Apakah BLOG ini bermanfaat ?

Kamis, 26 November 2009

TIDAK ADA UJIAN NASIONAL


ORANGTUA MENYAMBUT KEPUTUSAN MA
JAKARTA - Orangtua murid menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, MA menilai UN cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya.

"Kemenangan ini bukan hanya untuk saya. Saya hanya perantara, ini kemenangan anak didik. Buat semua anak-anak yang sudah menjadi korban UN," ujar Kristiono, orangtua murid pelopor pengaduan UN ke LBH dalam acara syukuran di kantor LBH Jakarta, Rabu (25/11/2009).

Dia mengatakan, meski prosesnya panjang yaitu sejak 2006-2009, perjuangannya bersama para korban UN selama ini tidak sia-sia. "Harapan saya supaya sistem pendidikan ini jangan sampai mengorbankan anak-anak. Sistem pendidikan harus dikembalikan seperti semula," pinta Kristiono.

Tutur dia, pada 2006 anaknya bernama Indah dinyatakan tidak lulus dari sekolahnya di Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD)-7 Depok. "Saya lalu melaporkan ke LBH, karena merasa tidak adil," ucapnya.

Menurut Kristiono, anaknya tidak lulus hanya karena selisih nilai O,26 dari standar kelulusan UN 4,26. "Anak saya hanya mendapatkan nilai 4 pada mata pelajaran matematika, sedangkan untuk mata pelajaran lain nilainya cukup memuaskan," beber dia.

Padahal selama di sekolah, sambung dia, Indah tergolong murid berprestasi. Namun sangat disayangkan semua prestasinya sejak kelas 1 sampai kelas 3 tidak berarti apa-apa. Sebab, kelulusan hanya dinilai dari hasil UN. "Justru kenapa anak yang berprestasi malah tidak lulus. Anak saya juga sempat mau bunuh diri ketika dinyatakan tidak lulus," pungkas Kristiono.

GURU KEBERATAN UN DI HAPUS
JAKARTA - Para pendidik di sekolah keberatan jika Ujian Nasional (UN) dihapuskan oleh pemerintah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya para pengajar tidak bisa lagi mengukur tingkat kemampuan murid-muridnya.

Hal itu dikatakan Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 70 Jakarta Jauniaty Saragih, saat okezone menyambangi kantor SMP Negeri 70, Jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2009).

Lebih lanjut jika UN tetap diselenggarakan, Jauniaty mengharapkan keputusan untuk meluluskan siswa diserahkan ke pihak sekolah. "Kami juga belum menerima edaran, apakah UN dihapus," katanya.

Karena sebelumnya, yang diketahui Jauniarty, Kepala Sekolah hanya memberitahukan mengenai majunya jadwal UN, dari April ke Maret. Walaupun keberatan, Jauniarty, akan mendukung apapun keputusan pemerintah soal UN itu.

Sementara pelajar SMP Negeri 70 yang ditemui okezone, mengaku belum mengetahui adanya penghapusan UN sebagai ujian kelulusan para siswa. Namun mereka senang jika UN benar-benar dihapus.

Salah satu murid SMP Negeri 70, Anca, beralasan UN membuatnya dan teman-teman stres. Karena selalu dituntu untuk memenuhi standar kelulusan nasional.

MENDIKNAS AKAN LAWAN KEPUTUSAN MA
JAKARTA -
Pemerintah akan melakukan upaya perlawanan hukum melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Ujian Nasional (UN). Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya masih memiliki hak lain setelah kasasi ditolak MA.

Nuh mengaku, belum menerima salinan resmi putusan MA.Namun, Nuh optimistis upaya hukum yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya dapat diterima hakim agung MA.

"Seperti main bal-balan (sepak bola), ada tim yang menang tepat pada injury time," tandas M Nuh di kantornya. Nuh menyatakan, perseteruan pemerintah dan masyarakat soal UN ini bukan berujung pada siapa yang kalah dan menang. Yang terpenting, pemerintah harus meyakinkan dan memberikan pemahaman yang utuh terkait persoalan UN.

"Kita tidak ingin pemikirannya masuk di kalah-menang. Tetapi, keyakinan dan landasan yang kita miliki harus disampaikan secara tepat dan utuh.Tidak ada ceritanya kalah-menang, yang ada hanya pengujian," paparnya. Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, penyelenggaraan UN memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Menteri (Permen) No 75 Tahun 2009.

Bahkan, Nuh menandaskan, penghapusan UN tidak mungkin dilakukan tahun ini. "Untuk tahun ini tidak mungkin, semuanya sudah terstruktur, termasuk sudah ada anggaran di APBN," tegasnya. Terlepas dari masalah ini, Mendiknas tetap meminta agar guru dan anak didik tidak cemas. Sebab, yang paling penting adalah menciptakan suasana yang kondusif bagi siswa untuk tetap semangat belajar.

Diketahui, MA memutuskan menolak kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya. Berdasarkan informasi perkara di situs resmi MA, perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono dkk tersebut diputus pada 14 September 2009 lalu oleh majelis hakim yang terdiri diri Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

Putusan perkara dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah. Dalam putusannya, para tergugat yakni presiden,wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas),dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

Jika PK Kalah, Mendiknas Akan Patuhi Putusan

YOGYAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan agar para siswa dan pendidik tidak perlu merasa cemas dan resah terkait informasi dilarangnya Ujian Nasional (Unas) sehubungan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Nuh mengaku belum menerima hasil secara resmi dan lengkap putusan MA itu.

"Jangan bikin cemas, siswa tetap seperti biasa belajar. Nanti saya lihat dulu karena belum tahu hasil lengkap putusan MA itu," kata Nuh di UGM, Rabu (25/11/2009).

Nuh menambahkan selain belum membaca putusan dari MA dirinya menyatakan nanti masih ada peluang bagi Depdiknas (pemerintah) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian jika dalam PK nanti tetap ditolak Depdiknas siap menindaklanjuti keputusan itu.

"Meski kita itu pemerintah jangan mentang-mentang lah, dan membikin aturan yang tabrakan dengan aturan atau putusan dari MA, MK atau lainnya," tambah Nuh.

Selama belum ada keputusan final soal Unas ujar Nuh, semua tetap berjalan seperti biasa mengingat program Unas sudah diagendakan dan dianggarkan dalam APBN. Meski diakui mendiknas ada beberapa persoalan yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan hingga transformasinya kepada anak didik.

"Lho Unas kan sudah lama berlangsung, dan ada anggarannya di APBN. Ya jalan terus saja sambil kita lakukan perbaikan," jelas Nuh.

Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. Seperti tertuang dalam situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.

Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni Presiden, Wapres, Mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai
meningkatkan kualitas guru.


DPR Amini Putusan MA, UN Wajib Dievaluasi
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah dalam perkara Ujian Nasional (UN), dinilai sebagai bentuk penegasan legal bahwa ujian nasioanal yang selama ini digelar banyak masalah dan harus dievaluasi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR Muhamad Hanif Dhakiri kepada okezone, Rabu (25/11/2009) malam. Menurut Hanif, perlakuan sama yang diterapkan pemerintah kepada anak didik, memberikan ruang bagi kecurangan dalam pelaksanaan ujian, seperti kasus guru yang memberikan bocoran soal agar siswanya lulus.

"Selama ini penerapan UN digebyah uyah alias dipukul rata tanpa mempertimbangkan kondisi dari infrastruktur dasar pendidikan. Anak-anak yang bersekolah di teras masjid dengan yang di gedung diperlakukan sama," kata Hanif.

Pada dasarnya, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, UN sangat diperlukan sebagai tolok ukur bagi output proses pendidikan nasional. Namun, kata dia, di sini diperlukan prasyarat dasar sebelum hal itu dilaksanakan.

Pemenuhan standar proses pendidikan, seperti memadainya sarana prasarana, distribusi dan kualitas guru, serta kurikulum pendidikan, dinilai Hanif sebagai unsur yang wajib diperhatikan.

"Ini terkait pemenuhan hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau. Ini semestinya dipenuhi dulu sebelum UN diberlakukan," jelasnya.

Karena itu, menurut dia, UN bukan prioritas saat ini. "Jika dipaksakan, UN hanya akan menjadi beban bagi siswa dan lembaga penyelenggaran pendidikan, sekaligus anggaran yang diperlukan begitu besar, sementara hasilnya tidak menjamin kualifikasi lulusan," terang Hanif.

(SUMBER : OKEZONE.COM)

1 komentar:

Walaupun komentar itu menyakitakan atau perih ataupun menyenangkan selama masih ada hubungannya dengan BLOG ini. Saya berusaha untuk secepatnya membalas komentar anda. Saya berharap isi BLOG ini berguna untuk anda.
Terima Kasih.

 

Copyright 2009, modif by : Lukas Cahyadi Gunawan